Karawang (ANTARA) - Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menjatuhkan ancaman hukuman penjara 15 tahun kepada seorang tukang bakso karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku pelecehan seksual ini berinisial HH (22). Sedangkan korbannya berusia 11 tahun," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang merupakan pedagang bakso keliling di wilayah Kecamatan Pangkalan, mengaku telah melakukan pelecehan seksual berkali-kali.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji akan menikahinya.
"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu,” katanya.
Tukang bakso cabul itu kini mendekam di rumah tahanan Polres Karawang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang ancam hukuman 15 tahun penjara tukang bakso cabul