"Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan keributan, sedangkan para pelaku langsung membubarkan diri," katanya pula.
"Kami sempat beberapa kali mengambil gambar serta video yang sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti atas kejadian tersebut. Kami meminta polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt collector ini, karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh, mengerikan," ujar dia.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.
"Prinsipnya perdata, tapi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kami tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kelompok penagih utang mengintimidasi wartawan Bekasi
Debt Collector intimidasi wartawan Bekasi yang meliput
Selasa, 6 Desember 2022 21:01 WIB