Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menerapkan tilang elektronik atau ETLE Lodaya mulai bulan Desember 2022, dan saat ini masih melakukan sosialisasi kepada para pengendara.
"Kami saat ini masih melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik atau ETLE Lodaya," kata Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja di Cirebon, Selasa.
Triyono mengatakan pada bulan November ini, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan tilang elektronik, agar mereka memahami proses yang akan berlangsung.
Setelah itu lanjut Triyono, pada bulan Desember, setelah ada evaluasi baru kemudian diterapkan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Menurutnya tilang elektronik atau ETLE Lodaya yang akan diterapkan itu masih dengan cara manual, di mana anggotanya yang sudah mendapatkan perintah akan dibekali telepon genggam untuk memotret pelanggaran para pengguna jalan menggunakan gawai.
Triyono melanjutkan petugas langsung mencatat dan memasukkan jenis pelanggaran menggunakan aplikasi yang ada, sehingga tidak ada kontak fisik dengan masyarakat atau pelanggar lalu lintas.
"Untuk ETLE lodaya ini menggunakan kamera telepon genggam. Anggota yang akan ditugaskan nanti memiliki aplikasi di masing-masing teleponnya," tuturnya.
Ia menambahkan ETLE Lodaya ini berbeda dengan tilang elektronik yang menggunakan kamera pemantau, karena pada ETLE Lodaya petugas akan bergerak secara mobail. Sehingga diharapkan para pengguna jalan agar lebih menaati aturan lalu lintas yang ada.
Triyono memastikan sudah tidak ada tilang manual lagi di Polres Cirebon Kota, sehingga masyarakat yang terkena tilang, nantinya akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat masing-masing sesyai data yang ada.
"Prosesnya hampir sama seperti tilang biasa, tapi kami memanfaatkan teknologi. Jadi masyarakat tidak berhadapan langsung dengan petugas, dan untuk pembayaran langsung melalui bank," katanya.