Bandung 23/1 (ANTARA) - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Marsdya TNI Daryatmo menuturkan setiap anggota TNI yang menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 atau ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri.
"Untuk caleg itu kan urusan wilayah yang bersangkutan, dengan satu syarat ketika dia mengajukan diri menjadi caleg dia harus mengundurkan diri," kata Marsdya TNI Daryatmo, di Secapa AD Hegarmanah Kota Bandung, Rabu.
Ketika ditanyakan apakah pihaknya sudah menerima pengajuan dari perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) yang mengajukan pengunduran diri karena menjadi caleg atau kepala daerah, Marsdya TNI Daryatmo menyatakan hingga saat ini belum menerima ajuan tersebut.
"Belum, belum ada. Ya kita lihat saja nanti. Pokoknya aturannya itu tadi kalau ada yang maju jadi caleg mekanisme harus mengundurkan diri. Aturannya jelas kan," kata dia.
Menurut dia, setiap anggota TNI golongan Pati dan Pamen harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur apabila sudah mantap atau bersikukuh ingin mengincar kursi di legislatif.***1***
Ajat S
KASUM TNI: ANGGOTA JADI CALEG WAJIB MUNDUR
Rabu, 23 Januari 2013 15:04 WIB