Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat menetapkan sopir minibus Luxio B-1346-FRR sebagai tersangka terkait kecelakaan di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 139 menewaskan tiga orang dan tujuh lainnya luka-luka.
"Pengemudi minibus Luxio kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Indramayu AKP Angga Handiman saat dihubungi di Indramayu, Rabu.
Baca juga: Jasa Raharja Cirebon serahkan santunan korban lakalantas Tol Cipali
Menurutnya pengemudi minibus Luxio yang terlibat kecelakaan dan menewaskan tiga orang itu atas nama Yoyo (29) warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Angga mengatakan dari hasil interogasi, pengemudi mengendarai kendaraannya dengan kecepatan tinggi yaitu di atas 100 kilometer per jam, dan ketika oleng yang bersangkutan tidak bisa mengendalikan sehingga menabrak bagian belakang truk.
Akibat kelalaiannya tersebut, menyebabkan orang meninggal dunia, sehingga yang bersangkutan diancam kurungan penjara paling lama enam tahun, karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2.
"Tersangka ini lalai, sehingga kami kenakan Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun," tuturnya.
Angga menambahkan saat ini tersangka sudah di bawa ke Mapolres Indramayu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ditahan terlebih dahulu.