Program BSU sendiri bertujuan untuk menopang daya beli pekerja atau buruh dan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara di tengah pandemi COVID-19 dan diberikan bagi pekerja/buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Menurut dia, seharusnya penyaluran Program BSU di Jabar selesai pada Oktober 2022 namun ada sejumlah kendala yang dihadapi.
Salah satu kendala yang dihadapi dalam penyaluran Program BSU di Jabar, kata Taufik, ialah terkait verifikasi data penerima, yang harus dipadukan dengan Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan dan pihaknya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: BSU 2022 telah tersalurkan kepada 10,3 juta pekerja