"Kami sarankan kepada daerah-daerah tadi yang sudah mempunyai usul-usul dan disetujui oleh Pemerintah supaya segera menyiapkan diri untuk hadir dan melakukan penyambutan-penyambutan, baik upacara adat, upacara daerah, maupun apa pun yang bisa dilakukan untuk menyongsong anugerah ini," ujar Mahfud.
Turut mendampingi Presiden dalam menerima kedatangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung upaya masyarakat Jawa Barat mengusulkan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Prof. Mochtar Kusumaatmadja.
"Perjuangan Beliau untuk bangsa ini dengan konsep negara kepulauan yang akhirnya diakui dunia internasional, tentu sebuah kebanggaan tersendiri," kata LaNyalla saat berdialog dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, budayawan, dan akademisi di Kantor DPD RI Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung, Minggu.
Dia menilai Prof. Mochtar Kusumaatmadja layak mendapat gelar pahlawan nasional.
Oleh karena itu, setelah kembali ke Jakarta dia berjanji langsung mengirim surat ke Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial guna menyampaikan dukungan terhadap upaya penetapan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional.
Sementara itu, Akademisi dari Universitas Padjadjaran Prof. Reiza D Dienaputra mengatakan bahwa Prof. Mochtar Koesoemaatmadja merupakan sosok akademisi, budayawan, dan pemersatu bangsa.
Menurut dia, Prof. Mochtar tidak hanya membuat konsep tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi juga mengupayakan implementasinya.
Reiza mengatakan bahwa upaya Prof. Mochtar memperjuangkan konsep negara kepulauan diakui pada tahun 1982.
"Setelah diakui dan diratifikasi dunia internasional, luas wilayah NKRI pun bertambah secara signifikan dari semula 2.027.087 kilometer (daratan) menjadi kurang lebih 5.193.250 kilometer (darat dan laut). Tak hanya sekadar lautan saja, tetapi juga yang ada di udara dan di dalamnya," kata dia.
Dengan berbagai sumbangsih yang telah diberikan Prof. Mochtar kepada bangsa dan negara Indonesia, ia mengatakan, pemerintah seharusnya langsung menetapkan diplomat yang wafat pada 2021 itu sebagai pahlawan nasional.
"Tidak perlu diajukan. Seharusnya pemerintah mengerti sendiri. Tanpa pertimbangan apapun," kata Reiza.
Prof. Mochtar Kusumaatmadja adalah seorang akademisi, politikus, dan diplomat. Dia lahir di Jakarta pada 17 April 1929.
Dia menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, lalu melanjutkan pendidikan S2 di Sekolah Tinggi Hukum Yale, Amerika Serikat, serta pendidikan S3 di Universitas Padjadjaran Bandung, Universitas Harvard, dan Universitas Chicago (Amerika Serikat.
Prof. Mochtar menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan III periode 1974-1978 dan Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan IV periode 1978-1988.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi setujui lima tokoh dianugerahi gelar Pahlawan Nasional
5 tokoh dianugerahi gelar Pahlawan Nasional disetujui Presiden
Kamis, 3 November 2022 13:12 WIB