Kasus impor garam, Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi
Rabu, 2 November 2022 19:46 WIB
Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.
"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung tetapkan empat tersangka kasus impor garam