Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Salah satu keluarga korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022, kembali mengajukan proses autopsi untuk mencari penyebab kematian korban.
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, saat dikonfirmasi ANTARA dari Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa saat ini pihak keluarga korban sudah menyatakan bersedia kembali untuk dilakukan proses autopsi kepada kedua anaknya.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mensos berikan santunan dari Presiden untuk korban
"Keluarga sudah bersedia kembali untuk pelaksanaan autopsi," kata Imam.
Imam menjelaskan, pernyataan persetujuan untuk autopsi tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang nantinya akan diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC ditahan polisi
Menurutnya, surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi tersebut sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022. Selain melalui LPSK, pengiriman surat dilakukan secara daring kepada pihak terkait.
"Ada beberapa yang kami sampaikan secara daring," ujarnya.
Tragedi Kanjuruhan, keluarga korban meninggal kembali ajukan autopsi
Jumat, 28 Oktober 2022 17:35 WIB