Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, membekuk tiga pengedar narkotika jenis ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin dengan menyita barang bukti sebanyak 1 kilogram lebih daun ganja kering serta ribuan butir pil.
"Kami tangkap tiga orang yang menjadi pengedar narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Selasa.
Fahri mengatakan dari tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan pengedar narkotika jenis ganja yaitu berinisial DD dan IA, keduanya warga Cirebon.
Ia menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh dua orang itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Setelah cukup bukti, kedua tersangka diringkus di salah satu stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon saat akan transaksi. Di mana pada saat ditangkap petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka DD, dan kontrakan IA, dari tempat keduanya didapati total barang bukti 1 kilogram lebih daun ganja kering," tuturnya.
Selain menyita barang bukti berupa daun ganja, petugas kata Fahri, juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening serta telepon genggam kedua pelaku.
Sementara itu, untuk tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin yaitu berinisial TP, di mana dari tangan tersangka disita berang bukti sebanyak 4.530 butir pil yang sudah siap diedarkan.
Menurutnya tersangka menjual dengan cara bertemu langsung dengan para pembelinya, karena mereka langsung datang ke rumah tersangka yang sudah dikenal di kalangan pemakai obat tersebut.
Akibat perbuatannya untuk tersangka kasus narkotika dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimal lima tahun penjara.
"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.
Polres Cirebon Kota bekuk 3 pengedar 1 kg ganja dan ribuan pil
Selasa, 18 Oktober 2022 21:28 WIB