Sementara itu, untuk tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin yaitu berinisial TP, di mana dari tangan tersangka disita berang bukti sebanyak 4.530 butir pil yang sudah siap diedarkan.
Menurutnya tersangka menjual dengan cara bertemu langsung dengan para pembelinya, karena mereka langsung datang ke rumah tersangka yang sudah dikenal di kalangan pemakai obat tersebut.
Akibat perbuatannya untuk tersangka kasus narkotika dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimal lima tahun penjara.
"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.
Polres Cirebon Kota bekuk 3 pengedar 1 kg ganja dan ribuan pil
Selasa, 18 Oktober 2022 21:28 WIB