ANTARAJAWABARAT.com,10/12 - Direktorat Penyidikan Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) menyatakan dari awal tahun 2012 hingga November 2012, pihaknya sudah menerima sebanyak 30 laporan pengaduan.
"Tahun 2011 lalu kita menerima 34 laporan pengaduan, kalau untuk tahun ini berdasarkan catatan kami, dari awal 2012 hingga November 2012 kita terima 30 laporan pengaduan," kata Direktur Penyidikan Dirjen HKI, Muhammad Adri, di Hotel Horison Bandung, Senin.
Menurut dia, selama dua tahun berdiri, laporan pengaduan dari masyarakat tersebut kebanyakan adalah laporan tentang pengaduan merk, desain industri dan hak cipta.
"Pengaduan terbanyak tentunya tentang merk, kedua desain industri dan terakhir hak cipta," kata dia.
Ia menilai, banyak laporan pengaduan terkait hak kekayaan intelektual yang disampaikan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa pemerintah bertekad untuk melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat.
"Ini membuktikan bawa dengan kita bekerja, lalu bekerjasama dengan Polri. Ini menunjukkan sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam rangka penertiban HKI," kata dia.
Sementara itu, Ketua Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung Dr Muhammad Saleh terkait hak kekayaan intelektual, per tanggal 30 Juli 2012 pihaknya telah menetapkan dua Peraturan Mahkamah Agung.
Peraturan Mahkamah Agung pertama ialah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penangguhan Sementara dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara.
"Jadi di Perma Nomor 4 Tahun 2012 ini, memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan atau dilanggar hak intelektualnya untuk mengajukan penangguhan sementara," kata dia.
Sementara itu, pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012, lanjut Muhammad Saleh, pihak yang dituhkan harus memberikan jaminan sesuai dengan nilai barang yang dilanggar.
Ia berharap, dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2012 maka penegakan hukum dapat berjalan efektif agar tercapai kepastian hukum bagi pemilik HKI yang haknya dilanggar.***1***
Ajat S