ANTARAJAWABARAT.com, 26/11 - DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemprov setempat dilarang untuk berpolitik praktis terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013-2018.
"Jadi haram sifatnya PNS ikut serta berpolitik praktis. Karena haram, maka apabila dilakukan berdosa. Oleh karena itu, PNS jangan coba-coba berpolitik praktis," kata anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah, di Kota Bandung, Senin.
Peringatan larangan berpolitik jelang Pilgub Jabar bagi PNS, kata Deden, juga berkaitan dengan usulan DPRD Jabar yang akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penegakkan Disiplin PNS.
Menurut dia, dengan ditetapkannya aturan tersebut maka PNS yang kedapatan berpolitik praktis akan mendapatkan sanksi keras hingga pencopotan statusnya sebagai PNS.
Ia menuturkan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya PNS yang berpolitik praktis maka bisa langsung melaporkannya kepada DPRD.
Dikatakannya, dengan adanya perda tersebut, DPRD akan memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi kinerja dari PNS.
"Bahkan absensi PNS sekalipun bisa kita tanyakan langsung. Tidak seperti sebelumnya, kita agak lemah," katanya.
Walaupun penegakkan disiplin PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, namun untuk mengimplementasikan aturan tersebut, tetap diperlukan perda.
"Pembahasan diperkirakan sekitar dua minggu untuk kemudian diparipurnakan. Jadi, ini momentumnya sangat pas karena menjelang Pilkada," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan, Perda Penegakkan Disiplin PNS tidak sebatas mengatur besaran tentang besaran jumlah TPP yang akan diterima PNS.
Namun, kata Heryawan, perda tersebut merupakan sebagai bentuk pembinaan terhadap kinerja dan disiplin PNS.
"Supaya PNS lebih mengedepankan kinerjanya ketimbang materi. Perda itupun akan mengatur reward dan pusnishment," kata dia.
Pihaknya menyadari selama ini efektivitas penegakkan perda belum optimal sehingga sosialisasi perda kepada masyarakat harus terus ditingkatkan.
"Sosialisasi perda harus dilakukan hingga tingkatan masyarakat yang paling bawah seperti halnya di kelurahan," ujar Heryawan.