Meski memastikan produk mi instan yang beredar di pasar Indonesia, termasuk produk Mie Sedaap, telah memenuhi persyaratan keamanan, BPOM tetap meminta klarifikasi dari badan keamanan Hong Kong mengenai kandungan residu pestisida pada produk Mie Sedaap.
Hal itu dilakukan mengingat organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia serta Organisasi Pangan dan Pertanian, Codex Allimentarius Commission (CAC), belum mengatur mengenai EtO dan senyawa turunannya dan pengaturan di berbagai negara mengenai hal itu juga beragam.
BPOM juga mengkaji kebijakan mengenai kandungan EtO dan senyawa turunannya pada mi instan serta memantau perkembangan terbaru perihal peraturan dan standar keamanan pangan internasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM pastikan produk mi instan yang beredar di Indonesia aman
BPOM pastikan mi instan yang beredar di Indonesia aman walau di Hong Kong mie Sedaap ditarik
Kamis, 29 September 2022 18:58 WIB