Karena mereka mengira bahwa perlintasan sebidang merupakan kewenangan KAI sebagai operator, padahal itu merupakan kewenangan pemda. Oleh karena itu, PT KAI perlu lebih intens menyosialisasikan aturan tersebut kepada pemda dan DPRD.
Selama ini KAI lebih banyak menyosialisasikan aturan tersebut ke Dishub. Agar lebih efektif, PT KAI perlu berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan kepala daerah dan DPRD, agar pemda bisa mengalokasikan anggaran untuk penjagaan perlintasan sebidang.
PT KAI Daop 3 Cirebon terus berupaya menekan angka kecelakaan, baik di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur kereta.
Sosialisasi itu dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta karena membahayakan diri sendiri dan berpotensi melanggar undang-undang.
Larangan beraktivitas apa pun di jalur kereta karena sudah banyak korban jiwa. Petugas keamanan PT KAI akan menertibkan warga yang beraktivitas di jalur kereta demi keselamatan bersama.
Selain larangan beraktivitas, KAI juga akan memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang melemparkan batu ke arah kereta, maupun meletakkan benda di atas bantalan rel, karena tindakan itu sangat membahayakan laju kereta api.
Para pengguna jalan umum juga selalu diminta selalu waspada ketika hendak melewati perlintasan kereta api. Kebiasaan baik tengok kanan-kiri sebelum melewati perlintasan untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas, harus dipertahankan.
Semua itu perlu dilakukan agar tidak ada lagi nyawa yang melayang di perlintasan kereta.