Ia mengatakan untuk melaksanakan musyawarah dengan orang tua peserta didik, terlebih dahulu dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan persetujuan KCD wilayah.
Baca juga: Pemprov Jabar kucurkan Rp52 miliar untuk pendidikan SD di Kota Tasikmalaya
Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.
"Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan.”jelas dia.
Oleh karena itu, Dedi mengimbau agar komite sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif dan yang utama, yaitu harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.