Bandung (ANTARA) -
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.
"Kami mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur atau pergub yang akan menindaklanjuti Perda Desa Wisata," kata Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Tina Wiryawati, di Bandung, Kamis.
Tina mengatakan Peraturan Gubernur mengenai Desa Wisata tersebut, sangat diperlukan untuk mempercepat realisasi perda di tengah masyarakat agar masyarakat dapat segera mengambil manfaat dari perda tersebut.
"Kami sangat mendorong terbitnya Peraturan Gubernur tentang Desa Wisata untuk Jawa Barat. Saat ini draft pembuatan Pergub tersebut telah sampai tahapan di Biro Hukum untuk pembahasan lebih lanjut," kata Tina.
Dia mengatakan sambil menunggu pergub tersebut, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi Perda Desa Wisata ke berbagai desa di Jawa Barat.
"Dengan Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum ini diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa di Jawa Barat," kata dia.
Menurut dia, setiap desa di Jawa Barat memiliki beragam potensi, termasuk potensi desa wisata dan pada ujungnya, jika desa wisata ini dikelola dengan baik, akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
"Alhamdulillah Perda Desa Wisata sudah dalam tahap sosialisasi. Di akhir bulan Agustus, saya mensosialisasikan Perda Desa Wisata di daerah Pangandaran di Desa Mangunjaya, tepatnya," kata dia.
Dia mengatakan sosialisasi tetap dilakukan walaupun masyarakat di desa tersebut belum mempunyai pendangan atau rencana menjadikan desanya sebagai desa wisata.
Harapannya dengan sosialisasi ini, kata Tina, setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.
"Jadi mereka belum tahu karena belum tergali potensi lokalnya. Akan tetapi dalam kegiatan sosialisasi saat itu, paling tidak sudah ada beberapa ketertarikan atau pertanyaan untuk pembentukan desa wisata," katanya.