Ia menjelaskan, Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. Sehingga, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
MK terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Bogor menangkap kepsek diduga korupsi dana BOS Rp1 miliar
Kepala sekolah SMK di Kabupaten Bogor diduga korupsi dana BOS Rp1 miliar
Kamis, 8 September 2022 18:53 WIB