Adapun kesepakatan tersebut menurutnya bakal diusulkan kepada Wali Kota Bandung untuk dibuat sebuah Ketetapan Wali Kota tentang tarif angkutan kota terbaru. Dia pun mengimbau kepada pengusaha angkutan kota untuk memberlakukan tarif terbaru setelah ada Keputusan Wali Kota.
"Kita imbau kepada pengemudi pengusaha angkutan untuk bisa bersabar, nanti kami akan ajukan usulan ini," kata Dadang.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 551.2/Kep.531-Dishub tahun 2016, di Kota Bandung ada sebanyak 40 trayek angkutan kota atau angkutan penumpang umum. Dalam Kepwal itu, tarif angkutan kota mulai dari Rp2.900 hingga Rp4.400 untuk perjalanan jauh atau dekat.
Kenaikan harga BBM momen tepat sesuaikan tarif angkot di Kota Bandung
Rabu, 7 September 2022 6:24 WIB