Kota Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat memastikan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung pada Pilkada 2024 tanpa calon independen.
Ketua KPU Bandung Wenti Frihadianti mengungkapkan sudah ada pihak yang berkonsultasi sebanyak tiga orang, tapi setelah dilakukan penghitungan dinyatakan tidak lolos untuk syarat maju dari calon independen.
Baca juga: KPU Kota Bandung buka pendaftaran calon kepala daerah perseorangan
"Setelah dilakukan penghitungan, jumlah dukungan yang diserahkan berjumlah 4.096 dan tersebar di 25 kecamatan. Jumlah dukungan yang diserahkan tidak sesuai dengan Keputusan KPU Kota Bandung," kata Wenti di Bandung, Selasa.
Wenti menjelaskan untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada wajib mengantongi minimal 121.705 dukungan dari total 1.872.381 masyarakat yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dan itu pun harus tersebar di 50 persen plus satu dari total jumlah kecamatan di Kota Bandung dengan kurang lebih di 16 kecamatan,” kata dia.
Dia menyebut saat pendaftaran calon independen terdapat tiga pihak yang mengajukan proses konsultasi kepada pihak KPU yaitu atas nama Donny Mulyana Kurnia, Masta, dan Hildan Kristo-Heri Sismoro.
Wenti mengatakan dari ketiga pihak tersebut hanya pasangan dari Hildan Kristo-Heri Sismoro yang telah mengajukan permohonan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).