ANTARAJAWABARAT.com,23/10 - Tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang merugikan negara Rp66,558 miliar akan dilakukan secara bersamaan pada 30 Oktober 2012.
Karena itu pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali meminta penundaan waktu karena sedianya tuntutan hanya dibacakan untuk lima terdakwa.
"Bahwasanya JPU hari ini akan membacakan tuntutan namun kami memohon waktu seminggu karena menjadi untuk tujuh terdakwa dari awalnya lima terdakwa," tutur JPU Afrilliyana Purba.
Lima terdakwa, yaitu Bendahara Pengeluaran Rochman, staf bagian keuangan Firman Himawan, mantan ajudan Walikota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Luftan Barkah, dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan lebih dulu diajukan ke persidangan pada Mei 2012.
Pembacaan tuntutan untuk kelima terdakwa tersebut telah empat kali mengalami penundaan selama hampir sebulan sejak agenda persidangan pertama pada 5 Oktober 2012.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu mantan kuasa bendahara umum Pemkot Bandung tahun anggaran 2009 Havid Kurnia serta mantan kuasa bendahara umum Pemkot Bandung tahun anggaran 2010 Ahmad Mulyana baru dihadapkan persidangan pada Agustus 2012.
Pemeriksaan saksi untuk perkara dengan dua terdakwa tersebut telah selesai pada pekan lalu sehingga pembacaan tuntutan untuk keduanya akan dilakukan secara bersamaan dengan lima terdakwa lain.
"Memang awalnya tuntutan untuk lima terdakwa, tetapi untuk memudahkan proses administrasi makan tuntutan dijadikan satu," ujar hakim ketua Setyabudi Tejocahyono.
Untuk itu, majelis hakim memberi waktu penundaan kepada JPU hingga Selasa 30 Oktober 2012.
Di antara para saksi yang telah dihadirkan JPU di persidangan adalah Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda dan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi.
Sedangkan Walikota Bandung Dada Rosada hanya dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena tidak hadir di persidangan setelah dipanggil dua kali oleh JPU.
Dakwaan JPU menyebutkan peran Wali kota Bandung Dada Rosada dalam pencairan dana bantuan sosial senilai Rp66,558 miliar pada tahun anggaran 2009 dan 2010 yang mengatasnamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung.
Uang hasil pencairan tersebut dalam dakwaan disebutkan diserahkan oleh bendahara pengeluaran Rochman kepada Dada.
Rochman yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut di hadapan persidangan telah mengakui arahan Dada Rosada sebelum dirinya diangkat menjadi bendahara bahwa akan ada permintaan uang melalui ajudan.
Dakwaan JPU juga menyebutkan Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi sebagai pihak yang diperkaya dalam kasus korupsi tersebut. Para terdakwa juga disebutkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Dada dan Edi yang berkas penuntutannya dilakukan secara terpisah. ***1***
Diah
