ANTARAJAWABARAT.com,22/10 - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Agus Tata Haryanto, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Sumedang, Jawa Barat, yang merugikan keuangan negara Rp2,43 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin, majelis hakim yang diketuai Sumantono juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta subsider satu bulan kepada Agus yang berperan sebagai ketua panitia pengadaan.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disusun secara subsidaritas lebih tepat dipandang sebagai dakwaan alternatif sehingga majelis bebas untuk menentukan pasal yang lebih tepat dikenakan kepada terdakwa.
Majelis menentukan dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang penyalahgunaan kewenangan, jabatan, dan kedudukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara lebih tepat digunakan untuk menjerat terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak dapat dipisahkan dari jabatannya sebagai ketua pengadaan.
Menurut majelis, Agus Tata telah berpihak kepada PT Dinar Raya Megah dan sengaja memberi kemudahan untuk mengikuti pelelangan pengadaan alat kedokteran RSUD Sumedang.
Padahal menurut fakta persidangan, PT Dinar Raya Megah belum menyesuaikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga belum mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sedangkan menurut Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, perusahaan yang belum mendapatkan pengesahan Kemenkumham tidak bisa mengikuti pelelangan dan menandatangani kontrak pengadaan.
"Terdakwa meloloskan PT Dinar Raya Megah sebagai peserta lelang tanpa melakukan evaluasi administrasi," ujar hakim anggota Djojo Djauheri.
Terdakwa, lanjut dia, juga melanggar ketentuan dalam Keppres No 80 Tahun 2003 karena menetapkan dua perusahaan dari kelompok perusahaan yang sama, yaitu PT Dinar Raya Megah sebagai pemenang lelang dan PT Gunaramindo Pratama sebagai pemenang cadangan.
Dalam pelaksanaan pengadaan, PT Dinar Raya Megah ternyata tidak memenuhi spesifikasi barang yang diperlukan oleh RSUD Sumedang. Namun, terdakwa sebagai ketua panitia pengadaan membiarkan hal tersebut.
Karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua panitia pengadaan.
Terdakwa juga dinilai telah memenuhi unsur perbuatan memperkaya orang lain yang dapat merugikan keuangan negara karena melunasi pembayaran sebesar Rp7,131 miliar kepada PT Dinar Raya Megah.
Sedangkan menurut audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, PT Dinar Raya Megah ternyata hanya membayar Rp4,701 miliar kepada penyedia alat-alat kedokteran.
"Karena itu perbuatan terdakwa telah menguntungkan PT Dinar Raya Megah sebesar Rp2,43 miliar dan karena dana pengadaan alat-alat kedokteran RSUD Sumedang berasal dari APBD Kabupaten Sumedang yang bersumber dari APBN maka unsur merugikan keuangan negara telah terbukti," tutur Djojo.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sesuai dengan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti rugi karena selama proses persidangan tidak ditemukan fakta bahwa terdakwa menikmati atau menerima uang hasil tindak pidana korupsi.
Hukuman serupa dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Sekretaris Panitia Pengadaan, Suhaya. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dua tahun penjara. ***1***
Diah