Bandung (ANTARA) - Sidang kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Salmanan menghadirkan saksi korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp136 juta akibat tertarik bermain investasi.
Saksi bernama Restu Adi hadir secara langsung pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Sedangkan Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring.
"Mengapa saudara saksi tertarik?" tanya Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi kepada saksi Restu Adi.
Kemudian Restu menjawab, dirinya tertarik bermain investasi di aplikasi Quotex setelah menonton video di akun YouTube Doni Salmanan.
Menurut Restu, video tersebut berisi tentang proses investasi sebesar Rp70 juta yang bakal mendapat keuntungan miliaran rupiah.
"Pada saat itu lihat, wah menarik juga, jadi saya juga terbawa ingin ikut," kata Restu menjawab pertanyaan hakim.