ANTARAJAWABARAT.com,11/10 - Pakar akustik Joko Sarwono memastikan hakim ad hoc Imas Dianasari, manajer SDM PT OI Odih Juanda dan hakim ad hoc kasasi Arief Sudjito adalah pemilik suara dalam rekaman telepon yang diajukan KPK sebagai barang bukti.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, Joko yang dosen teknik fisika Institut Teknologi Bandung (ITB) itu diajukan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk terdakwa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio yang didakwa sebagai penyedia dana untk menyuap Imas.
Joko mendapatkan dua jenis sampel suara dari tiga orang yang berbeda dari KPK. Sampel yang pertama didapatkan dari rekaman telepon yang disadap oleh KPK, sedangkan sampel yang kedua direkam dalam pemeriksaan di ruang penyidik KPK.
Dalam persidangan, JPU KPK telah memutar rekaman telepon antara hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Imas dan Odih, dan antara Imas dan Arief Sudjito. Imas dan Odih telah mengakui pembicaraan tersebut, sedangkan Arief membantah suara dalam rekaman tersebut adalah miliknya.
Namun, Joko yang menganalisis suara tiga orang tersebut berdasarkan pitch atau nada dasar serta format suara menyatakan dua sampel suara tersebut diucapkan oleh orang yang sama.
"Tiga pasang sampel itu masing-masing diucapkan oleh tiga pengucap yang sama," ujarnya.
Analisa Joko menghasilkan keidentikkan yang mencapai 80 persen dari masing-masing jenis suara. Ia mengambil sampel sebanyak 20 kata dari minimal 10 kata yang diperbolehkan.
Menurut dia, setiap orang memiliki karakteristik suara yang khas yang pasti berbeda dari orang lainnya. Meski suara bersifat dinamis yang bisa berubah sesuai kondisi emosi seseorang, Joko mengatakan, pada dasarnya pita suara masing-masing orang akan menghasilkan pitch dan format yang khas.
"Bagaimana pun seseorang mengubah suaranya, dia tidak akan bisa meninggalkan karakter suaranya kecuali dengan cara memotong tenggorokannya," katanya.
Joko sejak 2008 telah sering diminta melakukan analisa forensik suara dalam 75 kasus hukum.
Sebelum persidangan ditutup, Toshio yang ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung kembali mengajukan permohonan peralihan status tahanan dengan alasan sulit menyesuaikan diri dalam tahanan.
"Penyesuaian diri dalam tahanan sangat sulit dan luar biasa," ujar penasehat hukum Toshio, Luhut M Pangaribuan.
Toshio juga menyatakan tidak akan mengajukan saksi meringankan atau pun saksi ahli.
Majelis hakim diketuai Sinung Hermawan menunda sidang hingga 18 Oktober 2012 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ***1***
Diah
SAKSI AHLI BENARKAN SUARA ARIEF SUDJITO
Kamis, 11 Oktober 2012 13:04 WIB