ANTARAJAWABARAT.com,1/10 - DPRD Jawa Barat menyepakati Raperda Provinsi Jabar tentang perubahan status Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) menjadi perseroan terbatas (PT) menjadi Raperda Provinsi Jabar tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Agro, namun menolak usulan Pemprov Jabar yang menginginkan badan hukum PDAP menjadi PT.
"Berdasarkan hasil pembahasan pansus, disepakati bahwa untuk Raperda Provinsi Jabar tentang tentang perubahan status dari PDAP menjadi perseroan terbatas, pansus memberikan beberapa catatan," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Pembahasan Empat Raperda Jabar Eka Hardiana.
Kesepakatan perubahan judul Raperda tersebut disampaikan oleh Pansus II Pembahasan Empat Raperda Jabar, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin.
Eka menuturkan, catatan yang diberikan oleh Pansus II ialah pertama menyetujui adanya perusahaan baru berbentuk perseroan terbatas (PT) dengan syarat aset yang disertakan harus "clear and clean".
"Catatan kedua, ialah menyetujui agar perusahaan daerah agribisnis dan pertambangan provinsi daerah tingkat I Jabar tidak dibubarkan untuk menyelesaikan semua permasalahannya," kata dia.
Ia mengatakan, walaupun menyetujui perubahan judul Raperda Provinsi Jabar yang semula tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Agribisnis dan Pertambangan Provinsi Daerah Tingkat I Jabar menjadi Perseroan Terbatas menjadi Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Agro, Pansus menyatakan penolakannya menjadi PT.
"Perubahan Bentuk Hukum PD Agribisnis dan Pertambangan Provinsi Tingkat I Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas tidak dapat dilakukan mengingat masih banyaknya permasalahan yang harus diselesaikan oleh PD Agribisnis dan Pertambangan," katanya.
Dikatakannya, PDAP harus menyelesaikan permasalahannya yang meliputi kegiatan pengamanan dan pemeliharaan aset, menyelesaikan hak dan kewajibannya kepada pihak ketiga seraya menyusun laporan keuangan penutup dengan beberapa catatan.
"Catatan itu ialah penyelesaian PDAP Provinsi Jabar terkait urusan anggaran bukan menjadi tanggung jawab Pansus II. Kedua, selesaikan atau setidaknya permasalahan di PDAP tidak terkait dengan Pansus II dan ketiga permasalahan di PDAP terkait pertanggungjawaban keuangan dana dari Pemprov sebesar Rp23 miliar bukan juga tanggung jawab Pansus II," katanya.***1***
Ajat S
DPRD JABAR SETUJUI PEMBENTUKAN RAPERDA BUMD AGRO
Senin, 1 Oktober 2012 15:51 WIB