Secara teoritis, penelitian ini melihat bahwa penggunaan pendekatan 4 AS (Availability, Accessibility, Affordability, dan Acceptability) sebagai model asesmen tingkat keamanan energi sebuah negara hanya melihat pada aspek keamanan suplai energi semata.
Namun, kata dia lagi, dengan menggunakan pendekatan sekuritisasi dari Coppenhagen School, telah memberikan makna terhadap keamanan energi untuk memahami 'siapa' dan bentuk 'apa' yang tidak terbatas pada keamanan suplai semata sebagai ancaman esensial dalam keamanan energi terhadap sebuah negara.
Hasil penelitian ini mengembangkan teori securitization bahwa ancaman terhadap keamanan energi tidak hanya berupa existential threat, namun dapat juga berupa periodically threat yang terjadi secara berulang dan dalam jangka waktu tertentu dihadapi referent object dalam proses sekuritisasi.
Berdasarkan penelitian ini, ujar dia pula, Pemerintah Indonesia perlu tetap mempertahankan kebijakan domestic market obligation dalam (DMO) sebagai satu kesatuan dengan domestic price obligation (DPO) bagi energi primer batu bara dan gas bumi, sehingga keamanan ketersediaan dan keterjangkauannya dapat terus dipertahankan.
"Keterjaminan dan keamanan energi primer batu bara yang 56 persen sebagai energi primer untuk seluruh pembangkit listrik di Indonesia harus aman," kata Ramson Siagian dalam rilis, Sabtu.