Bersama tim kuasa hukumnya, Mardani kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL pada 27 Juni 2022.
Alasan tolak gugatanGugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming ditolak
Rabu, 27 Juli 2022 21:28 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menjelaskan alasan keputusan menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming.
"Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pemohon dalam permohonannya hanya mengatakan bahwa KPK melakukan koordinasi dan supervisi secara melawan hukum," kata Hendra saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, status Mardani yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi pertimbangan dalam putusan praperadilan.
Menurut hakim, keberadaan Mardani selaku pemohon praperadilan harus diketahui selama persidangan praperadilan berlangsung.