Jakarta (ANTARA) - KPK memasukkan tersangka korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sudah dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.
"Hari ini (Selasa), KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
KPK mengharapkan Maming kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan Mardani Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Sebelumnya, KPK telah berupaya melakukan penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7), namun tidak menemukannya.
Sementara itu, kuasa hukum dia, Denny Indrayana saat ditanya tentang keberadaan Maming, mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan dia.
Ia mengatakan tidak mengetahui keberadaan Maming, dan dia pun meminta KPK untuk bersabar sampai putusan sidang praperadilan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK masukkan Mardani Maming dalam DPO
KPK masukkan Mardani Maming dalam daftar pencarian orang
Selasa, 26 Juli 2022 15:06 WIB