Kelima provinsi tersebut adalah Riau, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Jambi.
Rendahnya jumlah keterpilihan perempuan dalam tahapan seleksi ini sangat berpotensi mempersempit peluang keterpilihan perempuan yang cukup di tahapan seleksi selanjutnya.
"Dampak lebih jauh tentu saja tidak terpenuhinya angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi," katanya pula.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye.
"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, di Jakarta, Kamis.