Menurut Mendag, aturan tersebut diharapkan bisa meningkatkan perekonomian para warung-warung kecil. Dia mengaku memiliki ide tersebut sejak tahun 2004.
"Oleh karena itu lagi kita godok Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan), bagi teman-teman yang punya mart-mart (mini market) itu harus melayani warung-warung di sekitarnya, dengan harga yang sama," kata Zulkifli di Pasar Baru Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Kemendag terapkan digitalisasi transaksi di Pasar Cicalengka Bandung
Kini, menurutnya, di kecamatan-kecamatan di berbagai daerah telah memiliki mini market. Dengan adanya aturan itu, ia berharap rantai distribusi perdagangan bisa lebih mudah dijangkau oleh warung-warung milik masyarakat.
"Misalnya kalau pedagang itu kan warung, ke agen, ke distributor, ke pabrik, membutuhkan proses yang panjang, sehingga mahal, tapi kalau dibantu oleh logistik (mini market) tadi, harganya bisa murah," kata Zulkifli.
Jika warung-warung tersebut perekonomiannya maju, maka menurutnya hal tersebut juga bakal dirasakan oleh pengelola mini market.
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026