Menurut Dedi, penonaktifan perwira Polri tersebut untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabilitas Korps Bhayangkara untuk mengungkap kasus tersebut.
Polri menangani tiga laporan polisi terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Laporan pertama kasus dugaan pelecehan dilaporkan oleh P, istri Ferdy Sambo, kemudian dugaan penodongan senjata (pengancaman).
Laporan polisi ketiga dibuat oleh keluarga Brigadir Yosua melalui kuasa hukum pada Senin (18/7), dengan pelaporan dugaan pembunuhan berencana.
Tiga laporan polisi tersebut saat ini statusnya tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolri tunjuk Karowabprof Div Propam Polri jadi Plh Karopaminal