ANTARAJAWABARAT.com,6/9 - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Imas Dianasari membeberkan aliran uang yang diterimanya dari Manajer Sumber Daya Manusia PT Onamba Indonesia Odih Juanda untuk memenangkan perkara perusahaan tersebut di PHI Bandung.
Ketika bersaksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia Shiokawa Toshio di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, Imas mengakui seluruh pemberian uang dari Odih yaitu RP352 juta.
Uang yang diberikan dalam tiga tahap, fasilitas menginap di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, serta uang konsultasi Rp200 ribu yang diberikan Odih setiap pertemuan dengan alasan untuk transportasi.
Pada sidang untuk perkaranya sendiri, Imas yang telah dipidana enam tahun sebagai penerima suap dari Odih menyangkal semua pemberian uang tersebut dan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang pembagian uang tersebut.
Namun, ketika bersaksi untuk Shiokawa, Imas secara tegas mengakui pemberian uang dari Odih dan membeberkan aliran uang yang diterimanya.
Imas menjelaskan uang tersebut dibagikan kepada panitera PHI Bandung Ike Wijayanto, dua hakim yang menangani perkara PT Onamba Indonesia selain dirinya yaitu Agus Suwardi dan Toni Suryana, serta panitera PHI Bandung yang menangani perkara tersebut, Toto Santoso.
Uang untuk Agus dan Toni, tutur Imas, diserahkan di ruang hakim PHI Bandung begitu uang tersebut diterima dari Odih tanpa ada saksi lain yang menyaksikan.
Namun, Imas mengaku lupa perincian pemberian uang tersebut meski telah diingatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tidak ingat, tapi yang jelas semua ada dalam BAP yang sudah diberikan," ujarnya.
JPU Risma Ansyari kemudian menanyakan apakah benar pemberian tahap pertama senilai Rp100 juta digunakan untuk kepentingan Imas sendiri, Rp100 juta tahap kedua digunakan untuk kepentingan Imas sebesar Rp75 juta dan sisanya Rp25 juta diserahkan kepada Toni Suryana, sedangkan pemberian tahap ketiga Rp152 juta diserahkan kepada Toni Rp30juta, kepada Agus Suwardi Rp30 juta, Ike Wijayanto Rp45 juta, dan Toto Santoso Rp5 juta.
Imas tetap mengaku tidak ingat namun mengatakan dirinya yang menentukan nominal uang yang diterima oleh setiap orang.
Meski Ike tidak bertugas sebagai panitera yang menangani perkara PHI, Imas mengatakan Ike tetap mendapatkan bagian karena yang memperkenalkan Odih kepada Imas. Selain itu, Imas mengatakan, Ike yang sejak awal mengatur pertemuan dengan Odih.
Imas juga mengaku mengetahui pemberian uang Rp10 juta dari Odih kepada Ike untuk pengaturan komposisi majelis hakim sehingga Imas dapat menjadi salah satu hakim yang menangani perkara PT Onamba serta Rp10 juta lagi untuk uang pengamanan sidang.
Dalam persidangan, Imas juga mengakui komunikasi yang dilakukannya dengan hakim ad hoc PHI pada Mahkamah Agung (MA) Arief Soedjito, untuk mengawal perkara kasasi PT Onamba Indonesia di MA.
Imas mengatakan Arief menyebutkan biaya yang dibutuhkan minimal Rp150 juta untuk mengawal perkara kasasi PT Onamba Indonesia sehingga Imas menawarkan angka Rp200 juta kepada Odih.
Menurut Imas, Arief mendesak agar uang tersebut segera diserahkan sehingga Imas mengatur pertemuan dengan Odih di Restoran La Ponyo, Cileunyi, Bandung, pada 30 Juni 2012.
Namun, uang tersebut urung sampai kepada Arief karena Imas dan Odih tertangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp200 juta yang ditemukan di dalam mobil Imas.
Imas ketika memberi keterangan beberapa kali mengaku lupa, tidak ingat, dan bahkan menolak menceritakan kronologis penangkapannya sehingga akhirnya JPU KPK harus menuntut Imas agar mau bercerita.
Selama memberikan keterangan, Imas beberapa kali terlihat menitikkan air mata. ***1***
Diah
