Bapenda Jabar klaim program pemutihan pajak kendaraan disambut antusias warga
Jumat, 8 Juli 2022 14:51 WIB
"Kalau soal data pendapatan sejauh ini ada peningkatan, tapi nanti detil hasil akhirnya setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang," lanjut Dedi.
Tren positif ini pun, kata Dedi, bisa dimanfaatkan oleh para penjual kendaraan baru atau bekas.
Mereka bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan.
“Penjual kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini, dengan cara menyelenggarakan event tersendiri semacam expo. Pemerintah menyediakan pemutihan, pengusaha atau penjual kendaraan bekas memberikan insentif untuk konsumen berupa cicilan ringan dan DP murah,” kata dia.
Program ini berlangsung selama dua bulan, dimulai sejak 1 Juli 2022 dan terdapat lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Diantaranya pertama ialah Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Kedua ialah Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.