Bapenda Jabar klaim program pemutihan pajak kendaraan disambut antusias warga
Jumat, 8 Juli 2022 14:51 WIB
Ketiga ialah Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua. Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Keempat ialah Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5. Dan ini berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Kelima ialah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut, saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen, Saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
Kemudian saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
Saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen, saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.