Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.
"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," kata Mahfud dalam salah satu keterangan unggahan video di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa.
Mahfud pun menyampaikan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada tahun 2018.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya.
"Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid," kata Mahfud.
Saat itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Damaskus, Suriah.
"Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," kata dia.
Menko Polhukam: ACT harus diproses hukum jika terbukti selewengkan dana kemanusiaan
Rabu, 6 Juli 2022 6:17 WIB