Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap kawanan begal bersenjata tajam di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang beraksi pada Sabtu (28/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22), sedangkan satu lagi berinisial MS masih buron.
"MIH perannya sebagai eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut," kata Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Zulpan menambahkan, para pelaku begal itu ditangkap pada 30 Juni 2022 di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.
"Untuk DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.