Karawang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan gaji Kelompok Pakar beranggotakan tujuh orang sebesar Rp52,5 juta per bulan tidak memberatkan anggaran keuangan daerah.
"Anggarannya sudah teralokasi," kata Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Pada Juni 2022 ini DPRD Karawang memiliki tambahan alat kelengkapan dewan, yakni Kelompok Pakar. Anggota Kelompok Pakar berjumlah tujuh orang.
Uus menyebutkan hak bagi seluruh anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang itu hanya gaji, tanpa ada tunjangan.
Besaran gaji bulanan Rp7,5 juta per orang. Jika ditotal kebutuhan gaji per bulan untuk tujuh orang Kelompok Pakar itu mencapai Rp52,5 juta.
Dikatakannya, para anggota Kelompok Pakar merupakan orang yang ahli di bidangnya masing-masing. Jadi tugas pokok dan fungsinya sekadar membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran, dengan masa tugas setahun atau habis pada akhir Desember 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kelompok Pakar DPRD Karawang digaji Rp52,5 juta/bulan