Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Disebutkan bahwa kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut.
Idul Adha tunggu isbat
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau warga Muslim menunggu hasil sidang isbat Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang melibatkan pemerintah dan seluruh organisasi massa Islam menyusul adanya kemungkinan perbedaan penetapan Hari Raya Idul Adha antara pemerintah dan Muhammadiyah.
"Ketinggian derajat hilal sepakat ahli hisab kurang lebih dua derajat. Menurut perhitungan MABIMS itu masih di bawah 3 derajat kemungkinannya bisa dilihat, tapi walaupun demikian, keharusan untuk melihat rukhiyatul hilal," kata Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Abdullah Jaidi sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis MUI yang diterima di Jakarta, Selasa.
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional Thomas Djamaluddin sebelumnya mengemukakan kemungkinan adanya perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah dalam penetapan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi karena keduanya menggunakan metode yang berbeda.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yang menggunakan kriteria Wujudul Hilal, telah menetapkan tanggal 10 Dzulhijah 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Adha, jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Menurut Muhammadiyah, tanggal 1 Dzulhijah 1443 Hijriah jatuh pada 30 Juni 2022 karena pada saat maghrib 29 Juni 2022 di Indonesia posisi bulan sudah di atas ufuk, artinya kriteria Wujudul Hilal telah terpenuhi. Berdasarkan perhitungan itu, Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022.