Badung (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para distributor dan penjual minyak goreng agar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, sebaliknya kalau melanggar, maka kepolisian akan menindak tegas.
Sikap tegas itu, menurut Listyo, merupakan bagian dari upaya Polri membantu pemerintah menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan mengawasi harganya tetap stabil.
“Beberapa (distributor/penjual) sudah kami peringatkan, (ada pelaku usaha yang) 'repacking' (mengemas kembali minyak dalam kemasan baru di luar peruntukannya, red.), jika itu terus dilanjutkan kami akan proses tegas,” kata Kapolri menjawab pertanyaan ANTARA saat jumpa pers di Badung, Bali, Jumat.
“Repacking” minyak goreng curah yang dilakukan beberapa oknum pengusaha merupakan perbuatan yang menyimpang dari aturan karena umumnya mereka menjual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Saya minta semuanya mematuhi apa yang menjadi komitmen kita bersama karena ini yang penting minyak goreng curah, khususnya yang ada di pasar agar masyarakat tidak lagi kesulitan,” kata Listyo usai menghadiri Business Matching Produsen CPO dan Pengusaha Minyak Goreng Curah.
Kapolri pada sesi yang sama menyampaikan pihaknya saat ini mengawasi ketersediaan minyak goreng di kurang lebih 17.000 pasar tradisional.
“Sampai hari ini, kurang lebih 10.000 pasar secara rutin minyak goreng curah telah tersedia. Ada yang setiap hari barang sudah dikirim, ada yang seminggu tiga kali. Ada yang seminggu dua kali, dan kurang lebih 7.000 (pasar) seminggu sekali,” kata Listyo Sigit.