Jakarta (ANTARA) -
"Terkadang memang banyak sekali berita-berita simpang siur yang tujuannya untuk menjatuhkan ataupun mencemarkan institusi (TNI AL)," kata Wakasal.
Dia menduga munculnya tudingan miring kemungkinan karena adanya pihak yang merasa tidak senang atas penangkapan tanker tersebut.Padahal, katanya, TNI AL memiliki peran untuk menegakkan hukum di laut sebagaimana amanah undang-undang.
TNI AL akan mengambil langkah-langkah tegas karena tudingan ini telah merugikan citra TNI AL.
"Kalau memang merugikan kita akan tuntut balik. Pasti akan kita tuntut balik, tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi karena memang selama ini tidak ada," tegasnya.
Wakasal menambahkan dalam waktu dekat TNI AL juga akan melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi tudingan tersebut karena kabar yang tersiar dapat berakibat buruk bagi citra TNI secara umum, dan khususnya TNI AL
Kapal tanker MT Nord Joy berbendera Panama yang ditangkap TNI AL saat lego jangkar di perairan Indonesia tanpa izin, diduga karena menghindari biaya lego jangkar di Singapura.
"Kebetulan wilayah kita dengan Singapura ini sangat berdekatan, mungkin di sana sudah terlalu penuh dan mungkin kalau dia di sana harus bayar, jadi dia coba-coba masuk ke perairan Indonesia dan lego jangkar," ujar Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksaman Muda TNI Arsyad Abdullah di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Arsyad menjelaskan, apabila kapal yang hendak lego jangkar maupun bersandar ke pelabuhan di perairan Indonesia seharusnya memiliki izin resmi."Surat resmi ketika akan masuk ke perairan Indonesia untuk lego jangkar maupun sandar ke pelabuhan, sudah tentu dia akan melaporkan kepada agen. Lalu agen yang akan melaporkan ke otorita pelabuhan atau KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan)," tuturnya.
Namun pada kasus kapal MT Nord Joy, kapal ini awalnya menuju Singapura melalui laut bebas atau laut internasional. Namun ketika mendekati perairan Indonesia kapal tersebut malah melakukan lego jangkar tanpa izin.
"Mungkin dia mau menghemat bahan bakar makanya dia lego jangkar," kata Arsyad menduga.
Arsyad melanjutkan, untuk proses hukum kapal MT Nord Joy saat ini penyidik TNI AL sudah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam, dan sedang menunggu kelengkapan berkas untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua dimana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.
"Jadi saya tegaskan kembali bahwa saat ini MT Nord Joy sudah dalam proses hukum," ucap Arsyad menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakasal: Perwira TNI AL minta uang lepaskan kapal tanker adalah hoaks