Fahri mengatakan untuk buronan CC merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, di mana yang bersangkutan melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu.
Pada saat itu lanjut Fahri, kendaraan sepeda motor tengah diparkir, dan kemudian di bawa oleh tersangka. Saat ditangkap tersangka sedang berada di dalam rumahnya setelah melakukan pelarian.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP untuk HR, dan Pasal 363 KUHP untuk CC, keduanya terancam hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Polisi Cirebon Kota tangkap dua buronan saat Operasi Libas Lodaya
Rabu, 1 Juni 2022 19:02 WIB