ANTARAJAWABARAT.com, 6/7 - Dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat tidak mampu justru digunakan untuk kepentingan operasional Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda, demikian keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jumat.
Dua ajudan Wakil Wali Kota Bandung yang menjadi saksi yaitu Baron Sanjaya dan Panji Kharismadi mengaku secara rutin mengambil uang operasional dari salah satu terdakwa, Firman Himawan, yang bertugas di bagian keuangan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung.
Baron dan Panji mengaku mendapat perintah dari Sekretaris Pribadi Wakil Wali Kota Bandung, Lindu Prarespati Ananto, agar mengambil uang operasional dari Firman Himawan.
"Pertama-tama saya dikasih tahu oleh Sekpri kalau dinas minta operasionalnya silakan langsung saja ke bendahara sekretariat ke Firman," ujar Baron yang menjadi ajudan wakil wali kota sejak 2009 hingga sekarang.
Keterangan serupa diberikan oleh Panji yang menjadi ajudan wakil walikota sejak 2008 hingga sekarang. Baron dan Panji diperiksa sebagai saksi secara bersamaan untuk kelima terdakwa kasus bansos Pemkot Bandung, yaitu staf keuangan tata usaha Pemkot Bandung Firman Himawan, Kepala Bagian Tata Usaha Setda Pemkot Bandung Uus Ruslan, ajudan Walikota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Luftan Barkah, dan Bendahara Pengeluaran Setda Pemkot Bandung Rochman.
Panji dan Baron mengaku uang yang diterima dari Firman sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta kemudian diberikan kepada Lindu. Pemberian uang tersebut terjadi hampir sepekan sekali dan baru terhenti setelah dilakukan penyidikan terhadap kasus korupsi bansos.
Baron mengaku beberapa kali menandatangani kuitansi kosong yang diajukan oleh Firman yang dikatakan sebagai kuitansi sementara. Namun, kuitansi kosong tersebut pada akhirnya bertuliskan nominal Rp25 juta hingga Rp40 juta sedangkan uang diterima Baron berkisar Rp5 juta-Rp10 juta.
Baron dan Panji mengatakan Lindu yang mengatur pembagian uang operasional tersebut untuk disimpan di kantor dan dibagikan kepada para ajudan untuk keperluan wakil walikota berupa biaya makan minum, bensin, dan uang tol.
Namun, Baron mengakui sebenarnya jatah bensin untuk wakil walikota telah dibagikan oleh bagian umum.
"Kalau jatah yang dari bagian umum sudah habis, baru dipakai dari dana operasional," ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Panji pernah meminjam uang melalui bendahara pengeluaran Pemkot Bandung untuk menutupi biaya perawatan rumah sakit orang tua Ayi Vivananda.
Panji mengaku mengutang atas inisiatifnya sendiri karena melihat tagihan rumah sakit yang telah membengkak meski pada akhirnya Ayi Vivananda yang membayar utang kepada bendahara tersebut.
Panji maupun Baron mengaku tidak tahu bahwa dana operasional yang digunakan untuk kebutuhan makan minum, bensin, dan membayar uang tol wakil walikota Bandung berasal dari dana bansos hingga diperiksa oleh kejaksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
DIAN N
