ANTARAJAWABARAT.com,4/7 - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi pengadaan alat kedokteran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Jawa Barat, dengan kerugian negara Rp2,43 miliar.
Melalui putusan sela yang dibacakan majelis hakim diketuai Sumantono dalam persidangan digelar Rabu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memeriksa para terdakwa yaitu Ketua Panitia Pengadaan Agus Tata dan Sekretaris Panitia Pengadaan Suhaya di hadapan persidangan.
Sebaliknya, majelis hakim menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan dan menolak eksepsi mereka untuk seluruhnya.
"Alasan keberatan penasehat hukum terdakwa bahwa ada beberapa bagian dalam surat dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya bukan mengenai hal-hal prinsipal dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai ketidakcermatan JPU yang dapat membatalkan surat dakwaan," kata Sumantono.
Demikian juga dengan keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan JPU membuat kekeliruan yang nyata dengan merekayasa surat dakwaan, menurut majelis hakim, merupakan argumentasi yang telah memasuki pokok materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Keberatan seperti itu, menurut majelis, tidak sesuai dengan yang diatur dalam pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penasehat hukum terdakwa, Andi Roza, dalam eksepsinya juga mempersoalkan Jaksa Penuntut Umum yang sekaligus menjadi jaksa penyidik dalam perkara korupsi tersebut sehingga diragukan independensinya selama persidangan.
Namun, majelis menilai keberatan semacam itu merupakan domain praperadilan yang bukan menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa materi perkara.
"Dengan pertimbangan-pertimbangan itu maka eksepsi penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak berdasar secara hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya," ujar Sumantono.
Dalam persidangan terpisah, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa Herwianto Muchtar selaku Direktur Utama PT Dinar Megah Raya dan Beny selaku manajer poyek yang menjadi rekanan dalam kasus tersebut.
Persidangan dilanjutkan pada Rabu 11 Juli 2012 untuk mendengar keterangan saksi yang diajukan JPU.
Menurut dakwaan JPU, tindak pidana korupsi dilakukan oleh para terdakwa yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,43 miliar diawali dengan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Pada 21 Mei 2010, Kabupaten Sumedang mendapatkan anggaran dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah senilai Rp15,46 miliar sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan.
Dari dana tersebut, Rp8,625 miliar dialokasikan untuk pelayanan kesehatan berupa alat-alat kedokteran di RSUD Sumedang.
Agus Tata dan Suhaya selaku ketua dan sekretaris panitia pengadaan, menurut JPU, tidak melakukan survei secara benar dan cermat untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena berita acara survei sudah dipersiapkan dulu tanpa tanggal sebelum diakukan kunjungan ke lima agen alat kesehatan di Kota Bandung.
Selain itu, keduanya tidak melakukan survei terhadap tiga macam barang dari 15 jenis alat kedokteran umum yang termasuk dalam daftar pengadaan barang.
Atas survei yang dilakukan tidak berdasarkan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, terdakwa kemudian menentukan HPS senilai Rp8,61 miliar untuk pengadaan 15 alat kedokteran di RSUD Sumedang di antaranya 100 unit tempat tidur beserta kasur, lampu operasi Single LED, satu unit X-Ray Mobile, dan satu unit USG 3 dimensi.
Kedua terdakwa juga dinilai menyalahi keppres tersebut dan peraturan lelang yang dikeluarkan RSUD Sumedang karena menetapkan dua perusahaan, yaitu PT Dinar Raya Megah sebagai pemenang lelang dan PT Gunaramindo Pratama sebagai pemenang cadangan padahal kedua perusahaan tersebut berasal dari kelompok perusahaan yang sama.
JPU menyatakan dalam dakwaan bahwa RSUD Sumedang membayar Rp7,9 miliar kepada PT Dinar Raya Megah untuk pembelian 15 alat kedokteran.
Namun, kenyataannya nilai pembelian yang dibayarkan PT Dinar Raya Megah kepada supplier hanya Rp4,7 miliar.
Perbuatan Agus Tata dan Suhaya, menurut JPU, telah memperkaya PT Dinar Raya Megah sebesar Rp2,28 miliar, Herwianto Muchtar sebagai direktur utama sebesar Rp75 juta, dan Beny sebagai manajer produk sebesar Rp75 juta.
Sebaliknya, negara khususnya Kabupaten Sumedang dirugikan sebesar Rp2,43 miliar.
Agus Tata dan Suhaya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider. ***1***
Diah
PN BANDUNG LANJUTKAN PEMERIKSAAN KORUPSI RSUD SUMEDANG
Rabu, 4 Juli 2012 18:39 WIB