Dalam program itu, mahasiswa akan diterjunkan ke sekolah selama satu semester, kemudian dilakukan rekognisi atau pengakuan hasil belajar sebesar 20 satuan kredit semester (SKS).
Wikan Sakarinto berharap kepada pimpinan perguruan tinggi serta para dosen dapat memberikan dukungan untuk menyukseskan program Kampus Mengajar Angkatan IV. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi para mahasiswa untuk mendapatkan rekognisi hasil belajar sebesar 20 SKS setelah mengikuti program Kampus Mengajar.
Wikan menyampaikan bahwa dalam perjalanannya, program Kampus Mengajar dinilai berhasil memberikan berbagai dampak positif kepada peserta. Selain kepada mahasiswa peserta program, manfaat dari program Kampus Mengajar juga dirasakan oleh pihak sekolah sasaran yang mendapat asistensi dalam hal peningkatan kemampuan literasi dan numerasi siswa-siswi di sekolah.
“Peningkatan kemampuan literasi dan numerasi bagi adik-adik di SD maupun SMP merupakan kebutuhan yang fundamental. Kemendikbudristek melalui program Kampus Mengajar hadir untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut,” kata Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Beny Bandanadjaja.
Kepala Program Kampus Mengajar, Asri Putri memaparkan gambaran terkait Program Kampus Mengajar, rekrutmen, proses seleksi, serta peran dan tugas mahasiswa, dosen pembimbing lapangan, dan koordinator perguruan tinggi.