Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat Dani Ramdan ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bekasi menggantikan Akhmad Marjuki yang memasuki akhir masa jabatan terhitung pada hari Minggu ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan penunjukan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 131.32/3246/OTDA.
"Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera melantik Pak Dani sebagai Penjabat Bupati Bekasi," katanya di Cikarang, Minggu.
Dedy menjelaskan proses pelantikan dijadwalkan akan dipimpin Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, pada Senin (23/5), pukul 10.00 WIB di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Saat ini jajarannya tengah mempersiapkan keperluan teknis untuk melaksanakan pelantikan tersebut, mulai dari persiapan undangan kehadiran hingga kesiapan tempat pelantikan, katanya.
"Mudah-mudahan semuanya dapat berjalan dengan lancar dan khidmat," ucapnya.
Ia juga akan menggelar acara pelepasan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki di Lapangan Plaza Pemkab Bekasi pada hari Senin (23/5) mulai pukul 07.00 WIB atau sebelum melaksanakan agenda pelantikan.
Dani Ramdan sebelumnya juga pernah mendapatkan amanah menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada Kamis, 22 Juli 2021, dan bertugas selama tiga bulan sebelum digantikan Akhmad Marjuki pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Dani Ramdan ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bekasi
Minggu, 22 Mei 2022 15:16 WIB