Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan menetapkan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan minyak goreng.
“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat.
Sementara itu meskipun kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.
Cara menjamin ketersediaan minyak goreng, Pemerintah menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP. Volume Domestic Market Obligation (DMO) yang harus dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng, terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton .
“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. Untuk DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran,” ujar Menko Airlangga.
Lebih lanjut ia menegaskan produsen yang tidak mau menerapkan DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
Ia juga menegaskan pemerintah akan terus memantau pasokan dan pendistribusian minyak goreng sehingga target pembelian bisa tepat sasaran.