Untuk aturan pendaftaran, Dedi mengatakan bahwa ada sedikit aturan berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya soal syarat rapor.
Dalam PPDB Tahun 2022, lanjut dia, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapor.
"Tidak menggunakan ranking rapor. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Kalau aturan yang lain hampir sama," katanya.
Dedi menambahkan, untuk jalur afirmasi, dalam PPDB Tahun 2022 kuota 20 persen, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) sebanyak 12 persen.
Kemudian untuk disablitas tiga persen, serta anak istimewa dan anak kondisi tertentu lima persen.
"Kondisi tertentu itu di antaranya nakes COVID-19 dan korban bencana, dan nantinya pada akhir tahap pertama jika jalur afirmasi sisa, maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi," kata dia.
Jawa Barat tambah zonasi PPDB tahun ini jadi 83 zonasi
Selasa, 17 Mei 2022 21:16 WIB