"Untuk sementara, dokter yang bersangkutan jangan dulu melakukan tindakan operasi laparoskopi," kata Ketua Komite Etik dan Hukum RS Hasan Sadikin Bandung Udin Sabarudin, di Bandung, Rabu.
Udin mengatakan, setelah melakukan audit oleh pihaknya tidak ada kesalahan prosedur dalam operasi pengangkatan batu empedu merupakan sebuah risiko medis.
"Selama ini yang bersangkutan (dokter R) mempunyai kompetensi untuk melakukan operasi tersebut. Dia sub-nya bedah digestif abdomen. Dan setelah melalui audit tidak ada kelalaian saat melakukan operasi," kata Udin.
Dikatakannya, proses audit terhadap proses operasi David Peterpan dilakukan pada bulan April lalu.
Menurut dia, tindak lanjut operasi kecil pengangkatan batu empedu terhadap David Peterpan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
"Jadi semua sudah sesuai prosedur. Dan kami tegaskan di sini bahwa tidak ada dugaan malpraktik yang menimpa David," katanya.
Kalau pun ada keluhan, kata Udin, David harus menerima risiko medis karena risiko medis itu bisa menimpa kepada siapa saja dan kapan saja dalam masalah penanganan medis.
"Jadi hal itu bukan saja bisa menimpa RSHS tapi itu bisa juga menimpa rumah sakit lainnya," kata Udin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rumah Sakit Umum Pemerintah Hasan Sadikin (RSHS) Bandung membantah bahwa telah terjadi malpraktik terhadap keyboardist band Peterpan David Kurnia Albert, apa yang dialami oleh David usai menjalani operasi pengangkatan batu empedu merupakan sebuah risiko medis.
"Tidak ada dugaan, malpraktik. Perlu saya jelaskan dan tegas di sini apa yang terjadi pada saudara David ialah resiko medik," kata Kuasa Hukum RSHS Bandung Benny Wullur, di Ruang Sidang RS Hasan Sadikin Bandung, Jalan Dr Djundjunan Kota Bandung.
Keyboardist "Peterpan", David Kurnia Albert (30), melakukan somasi terhadap Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
David merasa telah menjadi korban malpraktik oleh salah satu dokter rumah sakit pemerintah tersebut usai menjalani operasi.
Editor : Sapto HP
COPYRIGHT © ANTARA 2026