Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.
Lima tersangka penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY) serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
KPK panggil 7 saksi terkait kasus TPPU Rahmat Effendi
Rabu, 13 April 2022 13:04 WIB
![KPK panggil 7 saksi terkait kasus TPPU Rahmat Effendi](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2022/03/11/antarafoto-pemeriksaan-lanjutan-rahmat-effendi-110322-ies-4.jpg)
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Rahmat Effendi menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta kasus suap proyek pengadaan lahan di Kota Bekasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.