Depok (ANTARA) - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 510/166-PSDA tentang upaya menjaga inflasi serta stabilisasi harga pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor: EK.2.1/82/M.EKON/03/2022 dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan serta keterjangkauan harga kebutuhan pokok masyarakat Kota Depok selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah serta menyikapi kondisi Pandemi Covid-19 yang masih terjadi," kata Mohammad Idris dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Pemkot Depok sediakan 145 layanan di aplikasi layanan warga
Dalam SE per 7 April 2022 itu, Wali Kota Depok melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah termasuk Camat dan Lurah, para Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta serta masyarakat Kota Depok melakukan beberapa langkah koordinasi yang sinergis dan kolaboratif.
Pertama, melakukan pemantauan harga bahan kebutuhan pokok secara harian. Utamanya beras, aneka cabai, aneka bawang, daging dan telur ayam ras, daging sapi, minyak goreng dan gula pasir.
Kedua, memastikan ketersediaan pasokan bahan kebutuhan pokok di wilayah masing-masing, baik yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maupun ketersediaan yang berada di gudang, pasar tradisional dan pasar ritel modern. Lalu, pemanfaatan platform perdagangan online juga dapat dijadikan alternatif pemenuhan kebutuhan terutama untuk menjaga penerapan protokol kesehatan yang lebih intensif.
Pemkot Depok terbitkan SE tentang upaya menjaga stabilitas harga
Senin, 11 April 2022 16:06 WIB